GSVL-Ai terima putusan MK
Tim Pemenangan GSVL-Ai yakin tetap bisa raih suara maksimal, kecewa bantahan para saksi soal pengerahan PNS tak diakomodir
Jakarta—Pemungutan suara dalam Pemilihan Walikota Manado periode 2010-2015, akhirnya harus diulang menyusul Mah-kamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado melalui putusan nomor 144/PHPU.D-VIII/2010.
Ketua MK Mahfud MD didampingi delapan hakim anggota berpendapat bahwa telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Demikian putusan itu dibacakan, Jumat (3/9) kemarin.
Selanjutnya...


